PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
32/M-DAG/PER/8/2008
T E N T A N G
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA
PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan
konsumen, kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang
kondusif guna mendorong peningkatan investasi di bidang
perdagangan, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
- Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor
86);
- Undang-Undang
Nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2966);
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3214);
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
- Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembara Negara Republik
Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang
Kriteria
dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN
KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan
barang
dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh
mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil
penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
- Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk
dimanfaatkan oleh konsumen
- Mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan
yang berbentuk badan usaha atau perseorangan dan
bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang
memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen
akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi
dan/atau bonus atas penjualan.
- Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan
kepada mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai
volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik secara
pribadi maupun jaringannya.
- Bonus atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh
perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan
barang
dan/atau jasa yang ditetapkan Perusahaan.
- Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam
memasarkan barang dan/atau jasa yang akan
dilaksanakan dan dikembangkan oleh mitra
usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau
pemasaran multi tingkat.
- Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan
hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang
dan/atau jasa dengan sistem Penjualan Langsung.
- Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut SIUPL, adalah
surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem
penjualan langsung.
- Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut
P-SIUPL adalah formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat
data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL Sementara atau SIUPL Tetap.
- Jaringan pemasaran terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau
istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya
peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari
hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya
mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan
penjualan barang dan/atau jasa.
- Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan yang
selanjutnya disebut Direktur Bius dan PP adalah Direktur yang
tugas dan
tanggungjawabnya di bidang bina usaha dan
pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan.
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
perdagangan dalam negeri, Departemen Perdagangan.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
perdagangan.
BAB II
PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM
PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 2
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas;
- melakukan penjualan barang dan/atau jasa dan
rekruitmen mitra usaha melalui sistem jaringan;
- memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan
tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
- memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang
lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung;
- memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan
jelas dengan harga yang layak dan wajar;
- memenuhi ketentuann standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberikan komisi, bonus dan penghargaan lainnya
berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan
oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan
yang diperjanjikan;
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
- memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam
mata uang Rupiah (Rp) dan berlaku untuk mitra
usaha dan
konsumen;
- Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada
konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
- memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap mitra
usaha yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang
dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;
- memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra
usaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan
mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam
keadaan seperti semula;
- memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra
usaha dan
konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
- membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan
alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari
harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya
administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat
yang telah
diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut,
apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan;
- memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang
dibuktikan dengan perjanjian;
- memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang
dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian;
- melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan
dan pengetahuan para mitra usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan
bertanggung jawab;
- memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra usaha untuk
berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
- melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang akan
dipasarkan pada instansi yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- mencantumkan nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan
langsung pada setiap label produk
Pasal 3
Program pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c harus
memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut :
- memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dari
perusahaan sampai dengan kepada konsumen akhir; dan
- jumlah komisi dan bonus atas hasil penjualan
yang diberikan kepada seluruh mitra usaha dan jaringan pemasaran di
bawahnya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah nilai penjualan
barang
dan/atau jasa perusahaan kepada mitra usaha.
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung
diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan
dan
mitra usaha, dengan memperhatikan kode etik
dan peraturan perusahaan.
(2) Kode Etik
dan peraturan perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan paling sedikit sebagai
berikut :
- persyaratan menjadi mitra usaha;
- hak dan kewajiban para pihak;
- program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan
perusahaan dan/atau jaringan pemasaran
kepada mitra usaha;
- jangka waktu perjanjian,;
- pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
- jaminan pembelian kembali;
- ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
- ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan
penghargaan lainnya; dan
- penyelesaian
perselisihan.
(3) Perjanjian
dan kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bahasa Indonesia
dan
berlaku Hukum Indonesia.
Pasal 5
Perusahaan secara langsung atau melalui mitra usaha harus memberikan
keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon mitra usaha
dan/atau konsumen paling sedikit mengenai:
a. identitas
perusahaan;
b. mutu
dan spesifikasi barang
dan/atau jasa yang akan dipasarkan;
c. program pemasaran
barang
dan/atau jasa;
dan
d. kode
etik
dan
peraturan perusahaan.
Pasal 6
(1) Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dengan sistem penjualan
langsung harus berba
dan hukum Indonesia berbentuk
Perseroan Terbatas.
(2) Perdagangan dengan sistem penjualan
langsung dapat dilakukan oleh perusahaan dalam rangka penanaman modal dalam
negeri atau penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perun
dang-un
dangan
di bi
dang penanaman modal.
Pasal 7
(1) Perusahaan penanaman modal dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memiliki modal investasi
paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(2) Perusahaan
penanaman modal asing sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus
memiliki modal investasi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah)
dan menggunakan paling sedikit 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia
sebagai Direksi
dan 1 (satu) orang Warga Negara
Indonesia sebagai Komisaris;
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus :
a. menjamin
ketersediaan barang sesuai dengan kebutuhan pasar;
dan
b. memiliki produk
yang akan dipasarkan paling sedikit 2 (dua) jenis atau tipe produk.
BAB III
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL)
Pasal 9
(1) Setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL.
(2) SIUPL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem
penjualan langsung diberikan SIUPL Sementara dengan masa berlaku selama 1 (satu)
tahun.
(4) SIUPL Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ditingkatkan menjadi SIUPL Tetap dengan masa berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usahanya, apabila perusahaan telah melaksanakan kegiatan
usaha sesuai dengan program pemasaran, kode etik
dan peraturan perusahaan.
(5) Peningkatan SIUPL Sementara menjadi SIUPL Tetap diajukan 30 (tiga
puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya berakhir atau paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sebelum SIUPL Sementara habis masa berlakunya.
(6)
Perusahaan yang telah mendapatkan SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.
BAB IV
KEWENANGAN DAN PEMBINAAN
Pasal 10
(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan dengan
sistem penjualan langsung.
(2) Menteri melimpahkan wewenang penerbitan SIUPL
kepada Dirjen PDN.
(3) Dirjen PDN melimpahkan wewenang penerbitan SIUPL
kepada Direktur Binus dan PP.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Dirjen PDN melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap
penyelenggaraan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyuluhan,
konsultasi, pendidikan, dan pelatihan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan
hasil peninjauan ke lokasi perusahaan.
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL
Pasal 12
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Sementara, SIUPL
Tetap dan Pendaftaran ulang SIUPL Tetap diajukan kepada Direktur Binus dan PP
dengan mengisi formulir P-SIUPL atau formulir Permohonan Pendaftaran Ulang Surat
Izin Usaha Penjualan Langsung (P-PUSIUPL), sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus ditandatangani oleh Direktur Direktur Utama atau Penanggung Jawab
perusahaan di atas materai cukup.
(3) Pengurusan permohonan SIUPL Sementara,
SIUPL Tetap, dan pendaftaran ulang SIUPL Tetap, dapat dilakukan oleh pihak
ketiga dengan menunjukkan Surat Kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh
Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan.
(4) Pengurusan permohonan
SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran ulang SIUPL Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan biaya administrasi.
Pasal 13
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Sementara sebagaiman dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi akta notaris pendirian perusahaan;
- fotokopi akta perubahan perusahaan yang terakhir mengenai permodalan dan
susunan Direksi atau Dewan Komisaris;
- fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan Terbatas;
- fotokopi surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis
untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- fotokopi kontrak kerjasama atau surat penunjukan, apabila perusahaan
mendapatkan barang dan/jasa dari perusahaan lain (produsen atau supplier)
- fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan;
- pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x
6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan
perusahaan.
(2) Dalam hal penyampaian fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon harus menunjukkan dokumen asli untuk pemeriksaan keabsahan yang
akan dikembalikan kepada pemohon, setelah dilakukannya pemeriksaan
(3) Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak P-SIUPL Sementara dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur
Binus dan PP meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai identitas
perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual, program kompensasi mitra usaha,
kode etik, dan peraturan perusahaan.
(4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak P-SIUPL Sementara
yang
diterima :
- dinyatakan telah benar dan lengkap, dengan hasil presentasi sesuai dengan
Peraturan Menteri ini, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Sementara dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
ini; atau
- dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP SIUPL
membuat suratpenolakan sesuai dengan berita acara peninjauan lapangan dan
ketidaklengkapan persyaratan.
Pasal 14
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
- fotokopi akta perubahan yang terakhir, mengenai permodalan dan susunan
Direksi atau Dewan Komisaris (apabila ada);
- pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x
6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan
perusahaan.
(2) Setelah permohonan SIUPL Tetap
diterima, Direktur Binus dan PP
atau pejabat yang ditunjuk melakukan peninjauan lokasi dan pengecekan kegiatan
perusahaan pemohon SIUPL Tetap yang dibuktikan dengan berita
acara.
(3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
permohonan SIUPL Tetap dan dokumen dinyatakan telah benar dan lengkap, apabila
diperlukan Direktur Binus dan PP dapat meminta pemohon untuk melakukan
presentasi mengenai identitas perusahaan, barang dan/jasa yang dijual, program
kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.
(4)
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak P-SIUPL Tetap yang
diterima
:
- dinyatakan telah benar dan lengkap, tanpa hasil presentasi atau dengan hasil
presentasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Direktur Binus dan PP
menerbitkan SIUPL Tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Menteri ini; atau
- dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP membuat
surat penolakan sesuai dengan berita acara peninjauan lapangan dan
ketidaklengkapan persyaratan.
Pasal 15
(1) Permohonan pendaftaran ulang SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
- asli SIUPL Tetap;
- nearaca perusahaan terakhir; dan
- program pemasaran, kode etik, dan peraturan
perusahaan.
(2) Paling lambat 3(tiga) hari kerja terhitung
sejak
diterimanya permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Binus dan PP menerbitkan surat keterangan pendaftaran ulang SIUPL.
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan data perusahaan yang mengakibatkan perubahan
data atau informasi pada SIUPL, perusahaan harus mengajukan permohonan perubahan
SIUPL
(2) Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Perubahan, bedasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan masa berlaku sesuai dengan
SIUPL yang diubah.
(3) Apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan jenis
atau tipe barang dan/atau jasa yang dipasarkan, perusahaan harus mengajukan
permohonan penyempurnaan daftar lampiran produk pada SIUPL.
(4) Direktur
Binus dan PP menerbitkan perubahan daftar lampiran produk pada SIUPL berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal 17
(1) Dalam hal SIUPL hilang atau rusak, perusahaan harus mengajukan permohonan
penggantian SIUPL kepada Direktur Binus dan PP dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut :
- surat permohonan;
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi SIUPL yang hilang);
- SIUPL asli (bagi SIUPL yang rusak); dan
- pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x
6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(2) Paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak
diterima permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, Direktur
Binus dan PP menerbitkan SIUPL Pengganti.
Pasal 18
SIUPL dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu SIUPL berakhir;
atau
b. perusahaan menghentikan kegiatan usahanya.
Pasal 19
(1) Kontrak kerjasama atau surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf e yang diputus secara sepihak oleh produsen atau supplier
sebelum masa berlaku kontrak kerjasama atau surat penunjukan berakhir, produsen
atau supplier tidak dapat menunjuk perusahaan yang baru sebeleum tercapai
kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak (clean break) atau
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemutusan kontrak kerjasama atau surat
penunjukan.
(2) Perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan SIUPL, apabila sudah terjadi kesepakatan oleh para pihal atau paling
lambat 6 (enam) bulan setelah pemutusan kontrak kerjasama atau surat penunjuan
dan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN
Pasal 20
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang, wajib melapor secara tertulis
kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di
Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepala
Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi di tempat
kedudukan Kantor Cabang Perusahaan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut
:
- fotokopi SIUPL Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat
penerbit SIUPL;
- fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang perusahaan;
- fotokopi KTP penanggung jawab kantor cabang perusahaan;
- fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor pusat;
- Program pemasaran perusahaan; dan
- Brosur, leaflet dan daftar harga barang dan/atau jasa yang
dijual;
(3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak
diterima laporan tertulis dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang
bertanggung jawab di bidang perdagangan di kKabupaten/kota setempat mencatat
dalam buku register pembukaan kantor cabang perusahaan dan membubuhkan tanda
tangan serta cap/stempel pada halaman depan fotokopi SIUPL perusahaan kantor
pusat.
(4) Fotokopi SIUPL kantor pusat yang telah ditandatangani dan
dibubuhkan cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai SIUPL
kantor cabang perusahaan.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 21
Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan kegiatan :
- menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak
benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
- menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang
dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen;
- menawarkan barang dan/atau jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula
baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen;
- menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari Instansi
teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar
menurut ketentuan perundang-undangan;
- menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau
pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar;
- menerima pendaftaran keanggotaan sebagai mitra usaha dengan nama yang sama
lebih dari 1 (satu) kali;
- mengharuskan atau memaksakan kepada mitra usaha membeli barang dan/atau jasa
untuk dijual atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi
kemampuannya dalam menjual;
- menjual atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tercantum dalam SIUPL di
luar sistem penjualan langsung;
- usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
- membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;
- usaha perdagangan di luar SIUPL yang diberikan;
- menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam
SIUPL; dan atau
- menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum
nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 22
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan
kepada Direktur Binus dan PP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun
berikutnya.
Pasal 23
Apabila diperlukan, perusahaan wajib memberikan laporan, keterangan, data,
atau informasi lain berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada Direktur Binus dan
PP atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 24
(1) Perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dengan sistem
penjualan langsung wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur
Binus dan PP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan
usahanya dengan melampirkan dokumen pendukung dan SIUPL asli.
(2) Berdasarkan
laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Binus dan
PP mengeluarkan surat keterangan pengakhiran kegiatan usaha dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Binus
dan PP, apabila perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, identitas
perusahaan, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan, serta
penambahan atau pengurangan jenis barang atau tipe dan/atau merek barang
dan/atau jasa yang dipasarkan.
BAB X
SANKSI
Pasal 26
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l,
huruf m. Huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, atau huruf t, Pasal 9 ayat
(6), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), atau
Pasal 25, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh pejabat
penerbit SIUPL.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu
masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan, dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri
ini.
(2) Pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap
pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diaktifkan kembali, apabila perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan ketiga.
Pasal 28
(1) Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan
dalam surat peringatan dan keputusan pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan SIUPL.
(2) Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pejabat penerbit SIUPL dengan menggunakan formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
f, huruf h, huruf j, atau huruf s, Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 21 huruf a,
huruf b, huruf c, atau huruf d, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 30
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk
melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
Pasal 31
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh
Ditjen PDN.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) SIUPL yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
(2) Penerbitan
SIUPL berdasarkan ketentuan ini harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(3) Pencantuman nama perusahaan pada
setiap label produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penerbitan SIUPL dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
Ttd
MARI ELKA PANGESTU
========================================================================
SEKILAS RIWAYAT DIRECT SELLING LICENSE
1. Tanpa Direct Selling License
Sebelum tahun 2000 belum ada aturan
tentang izin usaha khusus untuk Direct Selling cukup gunakan SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan) untuk semua usaha penjualan sebagai usaha perdagangan retail
tanpa ada penentuan tentang permodalan.
2. Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) Keputusan Menteri
Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan
Berjenjang
- Masa berlaku IUPB 3 tahun
- Berlaku untuk perusahaan
Nasional tanpa ada ketentuan tentang minimal modal
- Perusahaan Asing tidak
diperkenankan usaha “Direct Sellling” harus melalui Perusahaan Nasional.
3. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 2006 Peraturan
Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2006 ditanda tangani tertanggal 29 Maret
2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan
Langsung
- Permodalan minimal Rp. 500 juta
- Perizinan DS/MLM hanya untuk
perusahaan Nasional
- Masa berlaku SIUPL = SIUPL Sementara 1 tahun dan
SIUPL Tetap 5 tahun dan d
apat
diperpanjang
(Catatan : Adanya pembatasan pay out maksimal 40
%)
4. Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 Peraturan Presiden No. 77
tahun 2007 ditanda tangani tertanggal 3 Juli 2007 tentang “Daftar Bidang Usaha
yang tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang
Penanaman Modal”
Untuk industry Direct Selling, perusahaan joint venture
batas kepemilikan modal asing adalah maksimal 60 %
5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 2008 Peraturan
Menteri Perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 ditandatangani tertanggal 21 Agustus
2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan system penjualan
langsung - Permodalan untuk perusahaan Nasional minimal Rp. 2 M dan untuk
perusahaan Asing minimal Rp. 5 M
- Harus dalam bentuk Joint-Venture dengan
perbandingan saham asing maksimal 60 % sesuai dengan Peraturan Presiden No. 77
tahun 2007
- Masa berlaku SIUPL = SIUPL sementara 1 tahun, SIUPL tetap
selama perusahaan menjalankan kegiatan
- Direksi dan Komisaris masing-masing
minimal 1 orang Warga Negara Indonesia
6. Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/9/2009 Karena
tidak boleh ada diskriminasi terhadap perusahaan asing sesuai dengan perjanjian
WTO maka keluarlah Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/9/2009 ditanda
tangani tertanggal 16 September 2009 tentang Perubahan atas peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan
kegiatan usaha perdagangan dengan system penjualan langsung”. Isinya merubah
tentang permodalan pada pasal 7, dimana penanaman modal harus memenuhi ketentuan
:
a. Kekayaan bersih sebagaimana diatur dalan peraturan perundang-undangan
mengenai kriteria usaha
b. Batasan kepemilikan modal sebagai mana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup
dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal
(Daftar Negatif Investasi/DNI)
Permodalan ini terkait dalam UU No. 20 tahun
2008 tentang usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.
Jenis usaha
Usaha
Mikro Paling sedikit Rp. 50 Juta
Usaha Kecil modal antara Rp. 50 – Rp.
500 juta
Usaha Menengah modal antara Rp. 500 juta – Rp. 10 M
Usaha
Besar minimal Rp. 10 M
7. Peraturan Menteri Perdagangan No.
55/M-DAG/PER/10/2009 Peraturan Menteri Perdagangan No.
55/M-DAG/PER/10/2009 tentang “Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha
Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal”
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2009, dan mulai berlaku 60
hari sejak tanggal ditetapkan jadi mulai berlaku sejak 9 Januari 2010.