Friday, September 12, 2014

Bahaya Susu Sapi

Anda masih konsumsi susu sapi ?
Pertimbangkan bbrp ulasan berikut ttg hubungan susu dgn kesehatan kita

http://www.news.harvard.edu/gazette/2006/12.07/11-dairy.html
Among the routes of human exposure to estrogens, we are mostly concerned about cow's milk, which contains considerable amounts of female sex hormones," Ganmaa told her audience. Dairy, she added, accounts for 60 percent to 80 percent of estrogens consumed.

http://en.m.wikipedia.org/wiki/The_China_Study
The China Study examines the relationship between the consumption of animal products (including dairy) and chronic illnesses such as coronary heart disease, diabetes, and cancers of the breast, prostate and bowel.[3] The authors conclude that people who eat a whole-food, plant-based/vegan diet—avoiding all animal products, including beef, pork, poultry, fish, eggs, cheese and milk, and reducing their intake of processed foods and refined carbohydrates—will escape, reduce or reverse the development of numerous diseases. They write that "eating foods that contain any cholesterol above 0 mg is unhealthy

Bbrp fakta menyebutkan susu cukup kontroversial utk dikonsumsi, terutama yg berasal dari sapi perah yg dikembangbiakan.

Mari belajar mencari alternatif yg jauh lebih sehat drpd susu sapi. Hub : Hendro
081233777627, atau pin BB 7534A9FC

Info lain di levportas.blogspot.com

Wednesday, September 10, 2014

Pola Makan Seimbang

Sudah seimbangkah pola makan anda? 
Menurut data WHO, penduduk Indonesia hanya mengkonsumsi buah dan sayur 2,5 porsi sehari (disarankan 5 - 9 porsi setiap harinya). Kesehatan optimal dapat dicapai dengan pola hidup yang sehat dan ideal. Namun gizi seringkali tidak terpenuhi dari pola makan kita,  

Manusia membutuhkan Unsur Makro (protein, karbohidrat, lemak) dan Unsur Mikro (Vitamin dan mineral), oleh karena itu para ahli menganjurkan setiap orang dewasa mengonsumsi suplemen multivitamin dan multimineral setiap harinya.

Suplemen Multivitamin, Multimineral dan Fitonutrisi Terlengkap
Mengandung kombinasi 21 vitamin dan mineral untuk melengkapi kebutuhan nutrisi harian dan menunjang aktivitas sepanjang hari. Juga diperkaya 17 konsentrat tumbuhan sebanyak lebih dari 830 mg sebagai antioksidan yang diambil dari sumber tanaman organik terbaik. 


Manfaat Produk 
- Memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral sehari-hari. 
- Selain kandungan multivitamin dan mineral dalam produk multi, juga mengandung tambahan konsentrat tumbuhan. Suplemen ini mengandung 17 konsentrat tumbuhan sebanyak 831.46 mg. Sumber konsentrat diambil dari tanaman terbaik menggunakan teknologi kromatografi untuk menentukan kandungan fitonutrisinya. 
- Membantu pemenuhan kebutuhan kalsium yang balk untuk menjaga kesehatan tulang dan gigi juga menjaga fungsi normal saraf dan otot. 
- Aman untuk mereka dalam kondisi (haemochromatosis) dimana terdapat resiko terjadi penumpukan zat besi dalam darah. 
- Dapat membantu penderita Diabetes untuk mengontrol kadar gula darah (kromium)
- dibuat dalam 3 tablet standar yang berbeda isi kandungan dasarnya untuk memudahkan konsumsi tanpa mengu¬rangi jumlah kandungannya. 
- Tablet-tablet dikemas dalam kemasan alumunium yang kedap udara, sehingga terhindar dari kontaminasi udara dan panas. Juga dilapisi dengan kotak plastik untuk memudahkan penyimpanan tablet. 
- Lapisan pada tablet akan memastikan kualitas tablet dan memudahkan untuk menelan.

Penggunaan 
• usia 12 tahun ke atas 
• mereka dengan aktivitas tinggi 
• mereka yang rentan terhadap stress 
• mereka yang menghadapi polusi tinggi 
• mereka yang ingin memastikan kebutuhan gizinya 

Isi 186 tablet (62 set) terdiri dari: 
• 62 tablet multivitamin 
• 62 tablet multimineral 
• 62 tablet fitonutrisi



Anda yang berminat dapat menghubungi 081233777627 atau pin BB 7534A9FC

Tuesday, April 22, 2014

Sarapan Sehat dan Praktis

Anda adalah Apa yang Anda Makan
Ibarat sebuah meja, tubuh manusia terdiri dari material. Contohnya sebuah meja dengan 4 kaki.
Kayunya adalah nutrisi makro : protein, lemak, karbohidrat, lemak
Pakunya ada nutrisi mikro: vitamins, minerals, fitonutrisi. Tanpa paku, meja tidak akan berdiri dengan stabil

Proporsi
Oleh karena itu, semakin banyak kayu yang dipergunakan membuat meja, akan diperlukan semakin banyak paku. Demikian juga bagi tubuh manusia. Semakin banyak makro nutrisi yang masuk, maka mikro nutrisi yang diasup harus makin banyak juga,


Kualitas Material = Kualitas Meja
Jika kita berbicara tentang tubuh kita, tentu kita ingin memilih material yang bagus untuk membentuknya.

Proporsi Nutrisi yang Benar
Nutrisi yang masuk ke dalam tubuh manusia perlu diatur sesuai dengan waktu makan. Untuk memulai aktivitas sehari-hari ternyata manusia perlu sarapan yang proporsinya lebih banyak daripada makan siang dan makan malam. 
Disamping jumlah yang harus lebih banyak, ternyata kandungan nutrisi dalam sarapan perlu diperhatikan dengan serius. kandungan yang salah akan menyebabkan gangguan kesehatan dalam jangka pendek ( mengantuk, lemah, gampang lelah, dll) dan dalam jangka panjang (gangguan pencernaan, kegemukan, dll)

Kebiasaan Melewatkan Sarapan
Beberapa penelitian menunjukkan adanya dampak jangka panjang bagi orang-orang yang melewatkan sarapan.
  • •UK Cardiff U: Orang-orang yang tidak sarapan memiliki kesempatan lebih tinggi terkena flu dan penyakit pernapasan 
  • •Jerman Erlangen U: 40% dari populasi tidak sarapan, mempersingkat hidup mereka rata-rata 2,5 tahun 
  • •UK Nottingham U: Kolesterol semakin tinggi ketika kita tidak sarapan secara teratur dan kepekaan tubuh kita terhadap Insulin akan lebih rendah 
  • •Canada Toronto University : Skor lebih rendah dalam tes memori jika tidak sarapan: 
  • •Lebih rentan berpenyakit Maag jika tidak ada kebiasaan sarapan 
  • •- ¾ perempuan beresiko Anemia 
  • •- 85/100 wanita yang berpeluang mendapat Uterine Cancer / Kanker ovarium jika tidak sarapan 
=======================================================================

SARAPAN ORGANIK 1 MENIT
Sangat cocok bagi Anda yang sibuk, ingin menjaga kesehatan, ingin mempertahankan berat badan dan tetap bugar dalam menjalankan aktivitas. 

Keuntungan Sarapan Organik :
- Menjaga dan menurunkan berat badan
- Menambah berat badan dengan massa otot seimbang
- Meningkatkan energi dan konsenstrasi
- Memperbaiki kesehatan kulit
- Hemat waktu (siap saji 1 menit)

Informasi detail dapat menghubungi pin BB 7534A9FC, WhatsApp 081233777627
========================================================================

Multivitamin dan Multimineral yang Berkualitas

Ada 4 (empat kriteria) ilmiah untuk membandingkan merek multivitamin . Kami mengembangkan masing-masing kriteria berdasarkan bukti peer-review tersedia di diterbitkan literatur medis terbaru.

Keempat kriteria perbandingan adalah sebagai berikut :

KOMPOSISI
Tubuh Anda membutuhkan 13 jenis vitamin dan setidaknya sebagai berbagai jenis mineral untuk berfungsi dengan baik. Kriteria ini berkaitan dengan seberapa dekat dosis vitamin dan mineral dalam setiap produk mengikuti indeks Intake Optimal Daily. Komposisi optimal berarti Anda menerima nutrisi dalam kombinasi yang paling efektif dan jumlah dosis .

BIO AVAILABILITAS
Nutrisi bioavailable mudah dan efisien diserap oleh tubuh . Apakah produk tersebut mengandung vitamin dan mineral dalam bentuk yang paling diserap mereka , seperti kompleks asam organik , karotenoid campuran , atau kelat asam amino ?

EFEK SINERGIS
Vitamin dan mineral bekerja sama untuk meningkatkan kesehatan Anda , tetapi mereka harus dalam proporsi yang tepat satu sama lain untuk hasil terbaik . Sebagai contoh, tubuh menyerap zat besi melalui bantuan vitamin C. Vitamin D membantu tubuh menyerap kalsium dan fosfor . Adalah vitamin dan nutrisi mineral jumlah dalam produk diatur sedemikian rupa untuk mengintensifkan efek gabungan mereka dan penyerapan oleh tubuh ?

POTENSI
Apakah potensi bahan yang ditemukan dalam memenuhi produk atau melebihi tingkat potensi yang digariskan dalam indeks Intake Optimal Harian ? Suplemen merek toko sering mengandung bentuk - rendahnya kualitas nutrisi , yang tidak ampuh sebagai nutrisi berkualitas tinggi .

=======================================================================
Untuk mendapatkan Multivitamin dan Multimineral yang berkualitas International, dapat menghubungi pin BB 7534A9FC, atau WhatsApp 081233777627
========================================================================


Bagaimana Konsumsi Harian yang Optimal untuk setiap vitamin dan mineral ?
The Optimal Daily Intake ( ODI ) merupakan jumlah ideal vitamin dan mineral individu perlu mengambil setiap hari sesuai dengan penelitian terbaru di bidang suplemen gizi .

Harap dicatat bahwa nilai-nilai ODI ini lebih tinggi dari yang direkomendasikan tunjangan saat ini setiap hari ( RDA ) atau asupan makanan referensi ( DRI ) yang dipublikasikanoleh Dewan Pangan dan Gizi Amerika Serikat.

The RDA dan DRI nilai-nilai yang terlalu rendah dan tidak optimal untuk banyak nutrisi .
ODI ini meliputi 26 unsur penting , tercantum dalam tabel di bawah ini dengan dosis harian yang direkomendasikan :


  # VitaminDosage
   #MineralDosage
1Vitamin A5000 IU14Calcium1300 mg
2Vitamin B1 (Thiamine)5 mg15Chloride3400 mg
3Vitamin B2 (Riboflavin)5 mg16Chromium120 μg
4Vitamin B3 (Niacin)22 mg17Copper2 mg
5Vitamin B5 (Pantothenic acid)15 mg18Iodine150 μg
6Vitamin B6 (Pyridoxine)5 mg19Iron15 mg
7Vitamin B7 (Biotin)350 μg20Magnesium420 mg
8Vitamin B9 (Folic Acid)400 μg21Manganese2.3 mg
9Vitamin B12 (Cobalamins)12 μg22Molybdenum75 μg
10Vitamin C200 mg23Phosphorus1250 mg
11Vitamin D3 (Cholecalciferol)800 IU24Selenium80 μg
12Vitamin E60 IU25Vanadium75 μg
13Vitamin K2 (Menaquinone)150 μg26Zinc15 mg



Beberapa literatur tentang Multivitamin dan Multimineral 
Dietary Reference Intakes: The Essential Guide to Nutrient Requirements. National Academy of Sciences. Institute of Medicine. Food and Nutrition Board. Retrieved 2013-09-19. 
Tolerable Upper Intake Limits for Vitamins And Minerals. European Food Safety Authority. ISBN 92-9199-014-0. 
"Council for Responsible Nutrition". Crnusa.org. Retrieved 2013-08-30. 
Recommended Dietary Allowances: 10th Edition". Nap.edu. Retrieved 2013-08-30. 
Ross AC, Manson JE, Abrams SA, Aloia JF, Brannon PM, Clinton SK, Durazo-Arvizu RA, Gallagher JC, Gallo RL, Jones G, Kovacs CS, Mayne ST, Rosen CJ, Shapses SA (January 2011). "The 2011 report on dietary reference intakes for calcium and vitamin D from the Institute of Medicine: what clinicians need to know". J. Clin. Endocrinol. Metab. 96 (1): 53–8. doi:10.1210/jc.2010-2704. PMC 3046611. PMID 21118827. 
"Vitamins: what they do and where to find them (EUFIC)". European Food Information Council. 10-12-2010. Retrieved 2013-09-11. "Vitamin D" 
"Linus Pauling Vindicated; Researchers Claim RDA For Vitamin C is Flawed" (Press release). Knowledge of Health. July 6, 2004. Retrieved 2013-09-15. 
DRI, Dietary reference intakes: for calcium, phosphorus, magnesium, vitamin D, and fluoride. Washington, D.C: National Academy Press. 1997. p. 250. ISBN 0-309-06350-7. Nutrition 
Padayatty, Sebastian J.; Katz, Arie; Wang, Yaohui; Eck, Peter; Kwon, Oran; Lee, Je-Hyuk; Chen, Shenglin; Corpe, Christopher et al. (2003). "Vitamin C as an antioxidant: evaluation of its role in disease prevention.". Journal of the American College of Nutrition 22 (1): 18–35. PMID 12569111. 
Adams, J. S.; Hewison, M. (2010). "Update in Vitamin D". Journal of Clinical Endocrinology & Metabolism 95 (2): 471–8. doi:10.1210/jc.2009-1773. PMC 2840860. PMID 20133466. 
Holick, MF (2004). "Vitamin D: importance in the prevention of cancers, type 1 diabetes, heart disease, and osteoporosis". The American Journal of Clinical Nutrition 79 (3): 362–71. PMID 14985208. 
"Dietary Supplement Fact Sheet: Vitamin D". Office of Dietary Supplements (ODS). National Institutes of Health (NIH). Retrieved 2013-04-11. 
"Electronic Code of Federal Regulations:". Ecfr.gpoaccess.gov. Retrieved 2013-09-20. 
Gropper SS, Smith JL, Grodd JL (2004). Advanced Nutrition and Human Metabolism (4th ed.). Belmont, CA. USA: Thomson Wadsworth. pp. 260–275. 
Levine, M; Conry-Cantilena, C; Wang, Y; Welch, RW; Washko, PW; Dhariwal, KR; Park, JB; Lazarev, A et al. (1996). "Vitamin C pharmacokinetics in healthy volunteers: evidence for a recommended dietary allowance". Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America 93 (8): 3704–9. doi:10.1073/pnas.93.8.3704. PMC 39676. PMID 8623000. 
Addition of Vitamins and Minerals to Food, 2005". Health Canada. Retrieved 2011-09-25. 
"National Nutrient Database". Nutrient Data Laboratory of the US Agricultural Research Service. Retrieved 2013-09-27. 
Huang, Han-Yao; Caballero, Benjamin; Chang, Stephanie; Alberg, Anthony J.; Semba, Richard D.; Schneyer, Christine; Wilson, Renee F.; Cheng, Ting-Yuan; Prokopowicz, Gregory; Barnes, George J. II; Vassy, Jason; Bass, Eric B. (May 2006). "Multivitamin/mineral supplements and prevention of chronic disease". Evid Rep Technol Assess (Full Rep) (139): 1–117. PMID 17764205. 
Woodside J, McCall D, McGartland C, Young I (2005). "Micronutrients: dietary intake v. supplement use". Proc Nutr Soc 64 (4): 543–53.doi:10.1079/PNS2005464. PMID 16313697. 
Shenkin A (2006). "The key role of micronutrients". Clin Nutr 25 (1): 1–13. doi:10.1016/j.clnu.2005.11.006. PMID 16376462. 
McKeown NM, Jacques PF, Gundberg CM, et al (June 2002). "Dietary and nondietary determinants of vitamin K biochemical measures in men and women". J. Nutr. 132 (6): 1329–34. PMID 12042454. 
"Vitamin and mineral requirements in human nutrition, 2nd edition" (PDF). World Health Organization. 2004. Retrieved 2013-09-27. 
Preedy VR; Watson RR; Sherma Z (2010). Dietary Components and Immune Function (Nutrition and Health). Totowa, NJ: Humana Press. pp. 36; 52.ISBN 1-60761-060-4. 
Combs, Gerald F. (2008). The Vitamins: Fundamental Aspects in Nutrition and Health (3rd ed.). Burlington: Elsevier Academic Press.ISBN 9780121834937. 
"Nutrient reference values for Australia and New Zealand" (PDF). National Health and Medical Research Council. 2005-09-09. Retrieved 2013-09-27.

Wednesday, December 18, 2013

3 Langkah Menciptakan Daya Ungkit dalam Bisnis

Stephen Shapiro berbagi rahasia tentang bagaimana untuk meningkatkan keuntungan tanpa menghabiskan waktu atau sumber daya . Bisnis Anda memanfaatkan dan melihat hasilnya.

21 Agustus 2012 " Bekerja lebih cerdas bukan lebih keras . "
Frasa amat sangat berlebihan ini dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan jelas waktu , uang dan sumber daya yang kita alami dalam pekerjaan dan kehidupan pribadi . Tapi bagaimana kita menerjemahkan kata-kata ini menjadi sesuatu yang ditindaklanjuti ? Berikut adalah tiga metode yang saya gunakan dalam bisnis saya untuk mencapai hal ini :

1 . Fokus pada apa yang penting . Selama bertahun-tahun , saya telah mempelajari berbagai organisasi dan telah menemukan bahwa hanya sekitar 30 persen dari hari biasa dihabiskan untuk kegiatan yang secara langsung menciptakan nilai . Misalnya, perwakilan penjualan mengabdikan rata-rata hanya sepertiga hari mereka dengan prospek . Sisanya dialokasikan untuk administrasi , perjalanan , pertemuan , dan kegiatan yang kurang berharga lainnya . Hal yang sama berlaku untuk hampir setiap lain " pekerja pengetahuan " dalam suatu organisasi .

Untuk mendapatkan lebih banyak dilakukan , fokus pada tugas-tugas penting sementara menghilangkan , mendelegasikan , outsourcing, atau mengotomatisasi kegiatan kurang penting . Saya telah melihat banyak orang pergi dari 30 persen menjadi 50 atau 60 persen dengan sedikit usaha menggunakan metode ini .

Sementara bekerja di produsen komputer besar beberapa tahun yang lalu , saya bisa memotong saya seminggu 80 jam beban kerja kurang dari 20 jam hanya dengan menggunakan strategi ini . Butuh waktu hanya akhir pekan analisis dan implementasi . Hal ini memungkinkan saya untuk memfokuskan energi saya pada kegiatan yang benar-benar penting , sambil membantu orang lain menemukan strategi menghemat waktu .

2 . Saluran penjualan leverage. Tujuan utamanya adalah untuk memaksimalkan hasil dengan sedikit usaha . Anda dapat melakukannya melalui leverage : menghasilkan keuntungan proporsional besar dengan investasi minimal .

Mari kita lihat jual lagi . Secara tradisional , untuk menjual lebih banyak , Anda mengidentifikasi prospek , membuat penjualan agunan , mengembangkan materi pemasaran , dan kemudian langsung meminta pembeli potensial . Ini adalah strategi yang linear . Jika Anda membuat penjualan , ini adalah salah satu penjualan .

Untuk membuat pertumbuhan eksponensial , mempertimbangkan bekerja dengan bisnis yang sudah memiliki hubungan yang Anda ingin membangun . Salah satu kemitraan dengan saluran distribusi yang tepat dapat menyebabkan ratusan atau ribuan penjualan , tanpa usaha ekstra pada bagian Anda .

Sebagai pembicara publik , saya bermitra dengan biro dan lembaga . Mereka mempromosikan saya ke jaringan mereka yang luas dari klien . Sebagai gantinya , saya memberi mereka persentase dari biaya berbicara saya. Hal ini memungkinkan saya untuk fokus pada apa yang saya lakukan yang terbaik : menulis buku , kerajinan pidato saya , dan mengembangkan kekayaan intelektual baru .

Hal ini mirip dengan menggunakan Groupon atau LivingSocial . Mereka membawa Anda pelanggan yang membayar dan Anda memberi mereka sepotong tindakan . Internet marketer telah lama menggunakan program afiliasi pemasaran mereka sebagai cara untuk mendapatkan ratusan atau ribuan orang penjualan maya . Ada setara ini di sebagian besar industri .

3 . Mitra leverage dalam semua proses kunci. Konsep leverage dapat pergi jauh di luar penjualan . Ini adalah di mana Anda mendapatkan efek multiplier yang nyata .

Semua bisnis , terlepas dari industri memiliki empat proses utama : mengembangkan produk dan layanan , menghasilkan permintaan ( penjualan, pemasaran , dan layanan pelanggan ) , memenuhi permintaan ( manufaktur , pengiriman , pelayanan ) , dan merencanakan dan mengelola perusahaan ( teknologi , manusia sumber daya , keuangan, strategi ) . Tentukan mitra yang tepat untuk masing-masing proses .

Banyak mitra saya lebih bersifat tradisional . Saya mempekerjakan mereka untuk kekuatan unik mereka bahwa saya pribadi tidak miliki. Atau aku menggunakannya untuk melakukan outsourcing daerah-daerah yang tidak menciptakan nilai langsung dan unik untuk klien saya . Sebagai contoh, saya bekerja dengan pengembang Web , seorang akuntan , perusahaan branding, printer buku , perusahaan distribusi / logistik , dll

Tapi tak satu pun dari kegiatan ini benar-benar memberi saya leverage. Saya sekedar outsourcing kegiatan yang bisa saya lakukan tetapi memilih untuk tidak .

Oleh karena itu , saya juga bermitra dengan individu dan bisnis yang mengembangkan atau memberikan, serta mendistribusikan . Sebuah perusahaan pelatihan memiliki lisensi konten saya dan telah menciptakan sebuah lokakarya yang mereka berikan dan dukungan . Mereka menghabiskan waktu dan uang mereka untuk membangun kursus , melatih para pelatih , dan memberikan kepada klien mereka . Ini memberi saya leverage maksimum . Setiap penjualan menempatkan uang di saku saya tanpa saya harus menghabiskan waktu tambahan .

Bagaimana Anda bisa menciptakan leverage untuk bisnis Anda?

Jika Anda adalah sebuah restoran , Anda dapat lisensi resep dan merek untuk sebuah perusahaan katering yang akan melakukan semua pekerjaan sementara Anda mendapatkan biaya tetap atau persentase dari bisnis mereka ? Dapatkah Anda waralaba bisnis Anda dengan cara yang tidak akan mengalihkan perhatian Anda dari pekerjaan penting Anda? Dapatkah teknologi membantu Anda membuat produk dengan pengaruh yang dapat skala - dengan menciptakan sebuah situs keanggotaan atau saluran distribusi online?

Dapatkan kreatif . Mencari mitra yang akan mengembangkan , memberikan dan memiliki jaringan distribusi yang luas . Ketika keberhasilan mereka tergantung pada keberhasilan Anda , Anda akan menemukan mitra yang baik dengan leverage yang luar biasa untuk mengembangkan bisnis Anda .

Ya , tiga strategi ini mengharuskan Anda untuk " berbagi kekayaan " dengan orang lain . Tetapi ketika Anda fokus pada apa yang paling penting dan mitra untuk memanfaatkan segala sesuatu yang lain , Anda secara eksponensial akan tumbuh baris atas bisnis Anda, dengan sedikit usaha atau investasi . Ini adalah kunci utama untuk sukses .

Friday, September 14, 2012

Falsafah Bisnis Tionghoa

Apa RAHASIA SUKSES orang Tionghoa ?

Buku yang mengupas tentang rahasia keberhasilan orang-orang Tionghoa asal Hokian banyak dikupas.

Konon orang-orang Tionghoa, memiliki falsafah yang disebut 3C untuk kesuksesan mereka.

3C tersebut adalah :

1.CENGLI.
Kalau ingin SUKSES, cara kita bekerja mesti cengli alias adil. Dengan kata lain kita harus jujur, tidak curang dan bisa dipercaya. Ini membuat banyak orang suka bekerja sama dengan kita. Semakin dipercaya, maka pintu pun semakin terbuka lebar bagi kesuksesan kita.

2.CINCAI.
Artinya orang yang mudah memberi, tidak terlalu banyak perhitungan dan bukan tipe orang yang sulit. Uniknya, orang-orang yang mudah memberi seperti ini juga mudah mendapat. Dari sudut pandang Firman Tuhan, maka itulah yang disebut hukum TABUR TUAI. Sebaliknya jika termasuk orang yang sulit, pelit, terlalu banyak perhitungan baik dengan Tuhan maupun sesama, maka berkat juga susah turun untuk orang-orang seperti ini.

3.COAN.
Artinya orang kerja adalah wajar kalau mengharapkan KEUNTUNGAN. Namun, fokus utamanya bukan apa yang kita dapatkan, tapi apa yang BERIKAN.

Kita harus sering mengajukan pertanyaan dalam diri kita, apakah yang kita lakukan sudah sebanding dengan apa yang kita dapatkan?

Apakah KWALITAS dan KONTRIBUSI kita sebanding dengan hasil yang kita terima?
Ketiga uraian di atas adalah 3C yang harus DILAKUKAN,

Maka orang Hokian punya PANTANGAN dalam bekerja atau berbisnis yang disebut dengan 3C.

C yang pertama adalah CIOK (hutang). Hutang kalau bayar tidak apa, tapi jadi repot kalau menjadi C yang kedua yaitu CIAK (dimakan saja).
Lebih tidak tanggung jawab lagi kalau kemudian orang tersebut melakukan C yang ketiga yaitu CAO (lari).

Semoga RAHASIA SUKSES ala TIONGHOA ini, meskipun bernada HUMOR, tapi bisa menjadi INSPIRASI bagi kita :)

Semoga bermanfaat

Motivasi lain di http://qbomadblack.blogspot.com

Sehat sejahtera di http://pilihoke.blogspot.com

Belanja di http://pilihoke.blogspot.com


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Sunday, August 12, 2012

Direct Selling / Penjualan Langsung


  1. Apa itu Direct Selling (Penjualan Langsung) ?
    Direct Selling (Penjualan Langsung) adalah :
    Metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.
  2. Apa saja yang termasuk Direct Selling ?
    • Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
    • Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
  3. Bagaimana kita mengetahui perusahaan yang melakukan penjualan langsung dengan benar ?
    • Mitra usaha hanya boleh membeli keanggotaan dari perusahaan satu kali saja.
    • Perusahaan tidak boleh memberikan keuntungan kepada Mitra Usaha hanya atas hasil rekrut anggota baru.
    • Di perusahaan, harus ada barang atau jasa yang diperdagangkan dan dipergunakan oleh konsumen.
    • Barang tidak dipergunakan sekedar sebagai kedok, yang akan terlihat bila barangnya dijual dengan harga yang tidak wajar.
    • Keuntungan atau laba yang diperoleh anggota adalah terutama berdasarkan penjualan barang atau jasa kepada konsumen, bukan dari rekruting anggota baru.
    • Ada pelatihan tentang pengetahuan produk dan cara menjual kepada mitra usaha.
    • Ada buy back guarantee (jaminan beli kembali setelah diperhitungkan semua biaya-biaya terkait) dari perusahaan atas produk atau inventory yang masih layak jual milik anggota bila anggota mengundurkan diri dari perusahaan. 
Sumber : www.apli.or.id

Waspada Skema Piramida


MASYARAKAT HARUS BERHATI-HATI DENGAN SISTEM PIRAMIDA

Sistem Piramida perlu diwaspadai

Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.
Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.

Aturan Sistem Piramida

  • Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
  • Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
  • Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
    Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.
  • Satu orang anggota boleh ?membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
  • Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
  • Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
  • Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan.

Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?

Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.
  • Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
  • Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
  • Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
  • Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.
  • Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
  • Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.

Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :

  1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :
    • Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
    • Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
    • Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
  2. Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
    • Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
    • Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
      1. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
      2. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).


Apakah skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang ? Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan

Jangan membuat kesalahan yang mahal

Ribuan orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.
Tulisan ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan mengelabui Aparat Hukum.

Apakah Skema Piramida itu?

Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.
Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.

Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :

  1. Mereka adalah pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
  2. Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
  3. Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.

Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?

Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.

Skema Piramida yang tersamar ? seperti serigala berbulu domba

Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.
Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen.
Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta. Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi ?mitra usaha?. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp 5.000.000 (50%) dan Rp 5.000.000 sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.
Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat ? peluang berpenghasilan yang legal
Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup ternama. Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka. Penghasilan Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.
Perbedaan antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar Skema Piramida mencari peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen. Sebelum Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :
  1. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?
  2. Apakah perusahaan mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?
  3. Apakah produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?
  • Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah
    Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha biasanya besar sekali. HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK. Pembelian ini mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk ?memanfaatkan peluang secara maksimal?
  • Bagaimana dengan pengembalian produk?JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH!
    Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia ?membeli kembali? produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.
  • Apakah produk dijual kepada konsumen?JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH!
    Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.

Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?

  1. Luangkan waktu. Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan ?masuklah saat ini juga? memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !
  2. Tanyakan hal-hal berikut:
    • Tentang perusahaan dan manajemennya
    • Tentang nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.
    • Tentang biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)
    • Tentang garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.
    • Tentang rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif
  3. Mintalah semua literatur perusahaan yang tersedia
  4. Konsultasikan dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut benar-benar dijual ke konsumen.
  5. Selidikilah dan cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.

Kemana harus mencari bantuan?

Untuk bantuan mengecek sebuah perusahaan, hubungi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, atau Pejabat setempat. Bilamana Anda mencurigai sebuah perusahaan dijalankan dengan skema piramida yang tidak sesuai hukum. Janganlah ikut terlibat, laporlah pada instansi terkait.
Bantuan yang lebih banyak lagi
Bilamana Anda ingin mendapatkan bantuan dalam mengawali usaha Anda sendiri, Skema Piramida yang tersamar bukan satu-satunya ancaman. Untuk bantuan menyelidiki dan menghindari peluang bisnis yang curang, kirimkan pertanyaan Anda ke Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dengan alamat Sekretariat :
Jl. Alam Segar VII/21 Pondok Indah Jakarta 12310
Telp: (021) 751 3704 Fax : (021) 759 14049
E-mail : apli@cbn.net.id


Sumber : www.apli.or.id

Surat Ijin Penjualan Langsung (SIUPL)


PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008
T E N T A N G
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi di bidang perdagangan, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat :
  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2966);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005;
  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
  13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;
  14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
  15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  16. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;
  17. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;


M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
  2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
  3. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen
  4. Mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.
  5. Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik secara pribadi maupun jaringannya.
  6. Bonus atas Penjualan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan Perusahaan.
  7. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  8. Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh mitra usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat atau pemasaran multi tingkat.
  9. Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem Penjualan Langsung.
  10. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut SIUPL, adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
  11. Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut P-SIUPL adalah formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL Sementara atau SIUPL Tetap.
  12. Jaringan pemasaran terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
  13. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Direktur Bius dan PP adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang bina usaha dan pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
  14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan dalam negeri, Departemen Perdagangan.
  15. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
BAB II
PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 2
    Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  2. melakukan penjualan barang dan/atau jasa dan rekruitmen mitra usaha melalui sistem jaringan;
  3. memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
  4. memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung;
  5. memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan wajar;
  6. memenuhi ketentuann standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  7. memberikan komisi, bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
  8. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
  9. memiliki ketentuan tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang Rupiah (Rp) dan berlaku untuk mitra usaha dan konsumen;
  10. Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
  11. memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap mitra usaha yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;
  12. memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
  13. memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  14. membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan;
  15. memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian;
  16. memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
  17. melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para mitra usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan bertanggung jawab;
  18. memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
  19. melakukan pendaftaran atas barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan pada instansi yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  20. mencantumkan nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung pada setiap label produk

Pasal 3
    Program pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut :
  1. memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dari perusahaan sampai dengan kepada konsumen akhir; dan
  2. jumlah komisi dan bonus atas hasil penjualan yang diberikan kepada seluruh mitra usaha dan jaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah nilai penjualan barang dan/atau jasa perusahaan kepada mitra usaha.

Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan mitra usaha, dengan memperhatikan kode etik dan peraturan perusahaan.
(2) Kode Etik dan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan paling sedikit sebagai berikut :
  1. persyaratan menjadi mitra usaha;
  2. hak dan kewajiban para pihak;
  3. program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada mitra usaha;
  4. jangka waktu perjanjian,;
  5. pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
  6. jaminan pembelian kembali;
  7. ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
  8. ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya; dan
  9. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan berlaku Hukum Indonesia.
Pasal 5
Perusahaan secara langsung atau melalui mitra usaha harus memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon mitra usaha dan/atau konsumen paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan;
b. mutu dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan;
c. program pemasaran barang dan/atau jasa; dan
d. kode etik dan peraturan perusahaan.

Pasal 6
(1) Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung harus berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas.
(2) Perdagangan dengan sistem penjualan langsung dapat dilakukan oleh perusahaan dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 7
(1) Perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memiliki modal investasi paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(2) Perusahaan penanaman modal asing sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memiliki modal investasi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan menggunakan paling sedikit 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia sebagai Direksi dan 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia sebagai Komisaris;
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus :
a. menjamin ketersediaan barang sesuai dengan kebutuhan pasar; dan
b. memiliki produk yang akan dipasarkan paling sedikit 2 (dua) jenis atau tipe produk.

BAB III
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL)
Pasal 9
(1) Setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL.
(2) SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung diberikan SIUPL Sementara dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
(4) SIUPL Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditingkatkan menjadi SIUPL Tetap dengan masa berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, apabila perusahaan telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan.
(5) Peningkatan SIUPL Sementara menjadi SIUPL Tetap diajukan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya berakhir atau paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum SIUPL Sementara habis masa berlakunya.
(6) Perusahaan yang telah mendapatkan SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.

BAB IV
KEWENANGAN DAN PEMBINAAN
Pasal 10
(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
(2) Menteri melimpahkan wewenang penerbitan SIUPL kepada Dirjen PDN.
(3) Dirjen PDN melimpahkan wewenang penerbitan SIUPL kepada Direktur Binus dan PP.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Dirjen PDN melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan hasil peninjauan ke lokasi perusahaan.

BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL
Pasal 12
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Sementara, SIUPL Tetap dan Pendaftaran ulang SIUPL Tetap diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi formulir P-SIUPL atau formulir Permohonan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (P-PUSIUPL), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani oleh Direktur Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan di atas materai cukup.
(3) Pengurusan permohonan SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran ulang SIUPL Tetap, dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan Surat Kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan.
(4) Pengurusan permohonan SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran ulang SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan biaya administrasi.
Pasal 13
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Sementara sebagaiman dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan;
  2. fotokopi akta perubahan perusahaan yang terakhir mengenai permodalan dan susunan Direksi atau Dewan Komisaris;
  3. fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas;
  4. fotokopi surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. fotokopi kontrak kerjasama atau surat penunjukan, apabila perusahaan mendapatkan barang dan/jasa dari perusahaan lain (produsen atau supplier)
  6. fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan;
  7. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  8. rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.
(2) Dalam hal penyampaian fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menunjukkan dokumen asli untuk pemeriksaan keabsahan yang akan dikembalikan kepada pemohon, setelah dilakukannya pemeriksaan
(3) Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak P-SIUPL Sementara dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur Binus dan PP meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai identitas perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual, program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.
(4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak P-SIUPL Sementara yang diterima :

  1. dinyatakan telah benar dan lengkap, dengan hasil presentasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Sementara dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; atau
  2. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP SIUPL membuat suratpenolakan sesuai dengan berita acara peninjauan lapangan dan ketidaklengkapan persyaratan.

Pasal 14
(1) Permohonan untuk memperoleh SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :

  1. fotokopi akta perubahan yang terakhir, mengenai permodalan dan susunan Direksi atau Dewan Komisaris (apabila ada);
  2. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  3. program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.
(2) Setelah permohonan SIUPL Tetap diterima, Direktur Binus dan PP atau pejabat yang ditunjuk melakukan peninjauan lokasi dan pengecekan kegiatan perusahaan pemohon SIUPL Tetap yang dibuktikan dengan berita acara.
(3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan SIUPL Tetap dan dokumen dinyatakan telah benar dan lengkap, apabila diperlukan Direktur Binus dan PP dapat meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai identitas perusahaan, barang dan/jasa yang dijual, program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.
(4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak P-SIUPL Tetap yang diterima :

  1. dinyatakan telah benar dan lengkap, tanpa hasil presentasi atau dengan hasil presentasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; atau
  2. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP membuat surat penolakan sesuai dengan berita acara peninjauan lapangan dan ketidaklengkapan persyaratan.

Pasal 15
(1) Permohonan pendaftaran ulang SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :

  1. asli SIUPL Tetap;
  2. nearaca perusahaan terakhir; dan
  3. program pemasaran, kode etik, dan peraturan perusahaan.

(2) Paling lambat 3(tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Binus dan PP menerbitkan surat keterangan pendaftaran ulang SIUPL.
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan data perusahaan yang mengakibatkan perubahan data atau informasi pada SIUPL, perusahaan harus mengajukan permohonan perubahan SIUPL
(2) Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Perubahan, bedasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan masa berlaku sesuai dengan SIUPL yang diubah.
(3) Apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan jenis atau tipe barang dan/atau jasa yang dipasarkan, perusahaan harus mengajukan permohonan penyempurnaan daftar lampiran produk pada SIUPL.
(4) Direktur Binus dan PP menerbitkan perubahan daftar lampiran produk pada SIUPL berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Pasal 17
(1) Dalam hal SIUPL hilang atau rusak, perusahaan harus mengajukan permohonan penggantian SIUPL kepada Direktur Binus dan PP dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. surat permohonan;
  2. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi SIUPL yang hilang);
  3. SIUPL asli (bagi SIUPL yang rusak); dan
  4. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

(2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Pengganti.
Pasal 18
SIUPL dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. jangka waktu SIUPL berakhir; atau
b. perusahaan menghentikan kegiatan usahanya.

Pasal 19
(1) Kontrak kerjasama atau surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e yang diputus secara sepihak oleh produsen atau supplier sebelum masa berlaku kontrak kerjasama atau surat penunjukan berakhir, produsen atau supplier tidak dapat menunjuk perusahaan yang baru sebeleum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak (clean break) atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemutusan kontrak kerjasama atau surat penunjukan.
(2) Perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan SIUPL, apabila sudah terjadi kesepakatan oleh para pihal atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemutusan kontrak kerjasama atau surat penunjuan dan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri ini.

BAB VII
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN
Pasal 20
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang Perusahaan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. fotokopi SIUPL Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUPL;
  2. fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang perusahaan;
  3. fotokopi KTP penanggung jawab kantor cabang perusahaan;
  4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor pusat;
  5. Program pemasaran perusahaan; dan
  6. Brosur, leaflet dan daftar harga barang dan/atau jasa yang dijual;

(3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima laporan tertulis dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di kKabupaten/kota setempat mencatat dalam buku register pembukaan kantor cabang perusahaan dan membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel pada halaman depan fotokopi SIUPL perusahaan kantor pusat.
(4) Fotokopi SIUPL kantor pusat yang telah ditandatangani dan dibubuhkan cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai SIUPL kantor cabang perusahaan.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 21
Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan kegiatan :

  1. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen;
  3. menawarkan barang dan/atau jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen;
  4. menjual barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari Instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan;
  5. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar;
  6. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai mitra usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
  7. mengharuskan atau memaksakan kepada mitra usaha membeli barang dan/atau jasa untuk dijual atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi kemampuannya dalam menjual;
  8. menjual atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tercantum dalam SIUPL di luar sistem penjualan langsung;
  9. usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
  10. membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;
  11. usaha perdagangan di luar SIUPL yang diberikan;
  12. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL; dan atau
  13. menjual dan/atau memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung.

BAB IX
PELAPORAN
Pasal 22
(1) Perusahaan wajib menyampaikan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan kepada Direktur Binus dan PP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 23
Apabila diperlukan, perusahaan wajib memberikan laporan, keterangan, data, atau informasi lain berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada Direktur Binus dan PP atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 24
(1) Perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dengan sistem penjualan langsung wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Binus dan PP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan usahanya dengan melampirkan dokumen pendukung dan SIUPL asli.
(2) Berdasarkan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Binus dan PP mengeluarkan surat keterangan pengakhiran kegiatan usaha dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 25
Perusahaan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Binus dan PP, apabila perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, identitas perusahaan, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan, serta penambahan atau pengurangan jenis barang atau tipe dan/atau merek barang dan/atau jasa yang dipasarkan.

BAB X
SANKSI
Pasal 26
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m. Huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, atau huruf t, Pasal 9 ayat (6), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), atau Pasal 25, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh pejabat penerbit SIUPL.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali, apabila perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan ketiga.


Pasal 28
(1) Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam surat peringatan dan keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUPL.
(2) Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penerbit SIUPL dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, huruf j, atau huruf s, Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 30
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.

Pasal 31
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Ditjen PDN.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) SIUPL yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
(2) Penerbitan SIUPL berdasarkan ketentuan ini harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(3) Pencantuman nama perusahaan pada setiap label produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2008

MENTERI PERDAGANGAN R.I.
Ttd

MARI ELKA PANGESTU


========================================================================

SEKILAS RIWAYAT DIRECT SELLING LICENSE

1. Tanpa Direct Selling License
Sebelum tahun 2000 belum ada aturan tentang izin usaha khusus untuk Direct Selling cukup gunakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk semua usaha penjualan sebagai usaha perdagangan retail tanpa ada penentuan tentang permodalan.


2. Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)
Keputusan Menteri Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang
- Masa berlaku IUPB 3 tahun
- Berlaku untuk perusahaan Nasional tanpa ada ketentuan tentang minimal modal
- Perusahaan Asing tidak diperkenankan usaha “Direct Sellling” harus melalui Perusahaan Nasional.
3. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 2006
Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2006 ditanda tangani tertanggal 29 Maret 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
- Permodalan minimal Rp. 500 juta
- Perizinan DS/MLM hanya untuk perusahaan Nasional
- Masa berlaku SIUPL = SIUPL Sementara 1 tahun dan SIUPL Tetap 5 tahun dan dapat diperpanjang
(Catatan : Adanya pembatasan pay out maksimal 40 %)
4. Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007
Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 ditanda tangani tertanggal 3 Juli 2007 tentang “Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal”
Untuk industry Direct Selling, perusahaan joint venture batas kepemilikan modal asing adalah maksimal 60 %
5. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) 2008
Peraturan Menteri Perdagangan No. 32/M-DAG/PER/8/2008 ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan system penjualan langsung - Permodalan untuk perusahaan Nasional minimal Rp. 2 M dan untuk perusahaan Asing minimal Rp. 5 M
- Harus dalam bentuk Joint-Venture dengan perbandingan saham asing maksimal 60 % sesuai dengan Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007
- Masa berlaku SIUPL = SIUPL sementara 1 tahun, SIUPL tetap selama perusahaan menjalankan kegiatan
- Direksi dan Komisaris masing-masing minimal 1 orang Warga Negara Indonesia
6. Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/9/2009
Karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap perusahaan asing sesuai dengan perjanjian WTO maka keluarlah Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/9/2009 ditanda tangani tertanggal 16 September 2009 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan system penjualan langsung”. Isinya merubah tentang permodalan pada pasal 7, dimana penanaman modal harus memenuhi ketentuan :
a. Kekayaan bersih sebagaimana diatur dalan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria usaha
b. Batasan kepemilikan modal sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI)
Permodalan ini terkait dalam UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar.
Jenis usaha
Usaha Mikro  Paling sedikit Rp. 50 Juta
Usaha Kecil  modal antara Rp. 50 – Rp. 500 juta
Usaha Menengah  modal antara Rp. 500 juta – Rp. 10 M
Usaha Besar  minimal Rp. 10 M
7. Peraturan Menteri Perdagangan No. 55/M-DAG/PER/10/2009
Peraturan Menteri Perdagangan No. 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang “Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal”
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2009, dan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal ditetapkan jadi mulai berlaku sejak 9 Januari 2010.
8. Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010
Untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia, Presiden mengeluarkan peraturan No. 36 tahun 2010 merevisi peraturan No. 77 tahun 2007 revisi DNI. Peraturan No. 36 di tanda tangani tertanggal 25 Mei 2010 tentang “Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal”
Untuk industry Direct Selling, perusahaan joint venture batas kepemilikan modal asing adalah maksimal 95 %



Sumber : www.apli.or.id


SEARCH / PENCARIAN